A. Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law
menurut anda apa Cyber Crime itu? pasti anda menerkanya adalah kejahatan di dalam jaringan internet.anda benar sekali,Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
menurut anda apa Cyber Crime itu? pasti anda menerkanya adalah kejahatan di dalam jaringan internet.anda benar sekali,Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran Cyber Crime sangat
beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber Crime dapat
berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data
elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun,
penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website,
disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal
grounding dan lain lain.
Dengan hal tersebut, harus ada yang melindungi kita dari kejahatan ini,maka tercipta sebuah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya yaitu Cyber Law.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang
saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah
Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word
Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang
umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of
Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi
Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Baru-baru ini pemerintah menrancang ulang dari isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008.
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29 sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.).
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektroik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
B. Prostitusi online dan Judi Online
Zaman sekarang adalah zaman canggih, apapun bisa transaksi bisa lewat gadget yang kita gunakan setiap,ada yang lewat media sosial,E-,mail,dan ada juga lewat situs. Macam-macam yang diperjualbelikan,saat yang bakalan kita bahas adalah prostitusi online dan perjudian lewat jaringan internet
1. Prostitusi online
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kata prostitusi berasal dari kata latin 'prostitution (em)', kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi 'prostitution', dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam 'Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan 'pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan', sedang dalam tulisan 'Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia', oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut istilah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang diperjanjikan sebelumnya. Prostitusi atau Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau biasa disebut pekerja seks komersial (PSK). Kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut ditabukan karena secara moral di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.
Baru-baru ini pemerintah menrancang ulang dari isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008.
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29 sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.).
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektroik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
B. Prostitusi online dan Judi Online
Zaman sekarang adalah zaman canggih, apapun bisa transaksi bisa lewat gadget yang kita gunakan setiap,ada yang lewat media sosial,E-,mail,dan ada juga lewat situs. Macam-macam yang diperjualbelikan,saat yang bakalan kita bahas adalah prostitusi online dan perjudian lewat jaringan internet
1. Prostitusi online
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kata prostitusi berasal dari kata latin 'prostitution (em)', kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi 'prostitution', dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam 'Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan 'pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan', sedang dalam tulisan 'Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia', oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut istilah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang diperjanjikan sebelumnya. Prostitusi atau Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau biasa disebut pekerja seks komersial (PSK). Kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut ditabukan karena secara moral di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.
Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat dan dapat dikataka sebagai suatu penyakit masyarakat. Menurut
Pendapat Kartini Kartono : Crime atau kajahatan adalah tingkah laku
yang melanggar Hukum dan melanggar Norma-norma Sosial sehingga
masyarakat menentangnya.
Kejahatan
memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu
ketentraman , kedamaian, serta ketenangan masyarakat yang seharusnya
lenyap dari muka bumi ini, namun demekian seperti halnya siang dan
malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut
tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan ,kebajikan, dan
sebagainnya.
Kejahatan sebagai fenomena sosial di pengaruhi oleh berbagai aspek
kehidupan dalam masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan
hal-hal yang berhubungan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara. Gejala
yang dinamakan kejahatan pada dasarnya terjadi di dalam proses dimana
ada interaksi sosial antara bagian-bagian dalam masyarakat yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan
pihak-pihak mana melakukan kejahatan. Menurut W.M.E Noach dalam bukunya yang berjudul ”Kriminologi Suatu
Pengantar”, jika pendapat tentang sebab-sebab kejahatan itu dirangkum
dalam kelompok-kelompok, maka dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu:
Faktor intern ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu faktor intern yang bersifat khusus dan faktor intern yang bersifat umum. Sifat khusus dari diri individu adalah keadaan psikologis, dimana masalah kepribadian sering tertekan perasaannya cenderung melakukan penyimpangan dan penyimpangan ini biasanya terjadi pada sistem sosial ataupun terhadap pola-pola kebudayaan.
Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, dalam karya tulis ini kami penulis memaparkan 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran,yakni :
B. Faktor Penyebab Kasus Pornografi dan Prostitusi Melalui Online Internet Masih Marak Terjadi di Indonesia
- Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan oleh pengaruh-pengaruh dari luar terhadap si pelaku, seperti lingkungan.
- Pendapat, bahwa kejahatan adalah akibat dari sifat-sifat si pelaku ditentukan oleh bakatnya
- Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan, baik oleh pengaruh-pengaruh dari luar maupun juga sifat-sifat si pelaku.
Faktor intern ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu faktor intern yang bersifat khusus dan faktor intern yang bersifat umum. Sifat khusus dari diri individu adalah keadaan psikologis, dimana masalah kepribadian sering tertekan perasaannya cenderung melakukan penyimpangan dan penyimpangan ini biasanya terjadi pada sistem sosial ataupun terhadap pola-pola kebudayaan.
Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, dalam karya tulis ini kami penulis memaparkan 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran,yakni :
- Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang.
- Keinginan cepat kaya (materialistic).
- Faktor budaya, dan
- Lemahnya penegakan hukum
Judi dan taruhan merupakan salah satu kegiatan atau permainan yang telah lama dilarang di Indonesia. Namun walau telah nyata-nyata dilarang, peminat judi dan taruhan di tanah air tetap saja besar bahkan tercatat Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara bahkan menurut penelusuran di internet, Indonesia merupakan peringkat ke empat penjudi terbanyak di seluruh dunia.
BANDAR JUDI DAN AGEN JUDI
Kenapa bisa begitu dan kenapa hal
tersebut bisa luput dari perhatian pemerintah atau aparat keamanan ? Hal
tersebut bisa lolos dari pengawasan aparat karena kini judi dan taruhan
tersebut dapat dimainkan secara online di internet. Dan Indonesia
sendiri walau melarang praktek perjudian yang ditetapkan di
undang-undang namun sebenarnya memiliki kebudayaan dan tradisi turun
temurun dalam permainan judi dan taruhan.
Telah lama sekali bangsa kita mengenal
berbagai jenis permainan berbau judi seperti sabung ayam misalnya yang
menunjuk kan kalau judi dan taruhan sebenarnya merupakan salah satu
warisan kebudayaan yang tidak bisa dilepaskan dari bangsa kita. Itulah
sebabnya walau telah dilarang, namun para pemain masih tetap bermain
dengan cara lain yaitu online.
Judi Online dapat diartikan sebagai
salah satu jenis permainan yang memiliki nilai taruhan yang dilakukan
melalui media internet. Ada banyak sekali jenis-jenis permainan judi
online di internet, ada yang berbasis taruhan olahraga ( Sportsbook )
atau permainan yang lazim ada di Casino-Casino bahkan kini untuk taruhan
sabung ayam pun telah disediakan.
Para penjudi dari Indonesia sendiri
lebih lazim bermain di 3 bandar judi terbesar di Asia yakni SBOBET,
IBCBET atau Maxbet dan 368Bet. Kehadiran dari para bandar judi tersebut
dimanfaatkan secara masif oleh beberapa orang atau kumpulan orang untuk
menjadi agen sebagai media perantara antara penjudi dengan bandar judi
tersebut, lazim disebut dengan agen judi.
Indonesia memiliki banyak sekali
agen-agen judi ini, jika tidak percaya anda cek saja sendiri di google
dengan kata kunci agen judi dan hasilnya mencengangkan ada sekitar 5,9
juta pencarian. Fantastis bukan ?
Dan sadarkah anda, kalau anda selama ini
bermain judi dan taruhan tersebut baik Sportsbook atau Casino tidak
langsung dengan bandar judi tersebut namun dengan pihak ketiga yang
disebut agen judi ? Betul anda bermain di Sbobet atau Maxbet atau dengan
368bet namun dengan bantuan pihak ketiga dengan kata lain ada
perantaranya.
Agen judi apapun itu namanya merupakan
perantara antara penjudi dengan bandar judi. Pihak agen judi biasanya
mendapatkan kuasa untuk mendistribusikan ID atau akun serta memiliki
kuasa untuk menerima transaksi baik pengisian kredit ( Deposit ) atau
pun penarikan kredit ( Withdrawal ) dari para pemain yang terdaftar
bersama mereka. Dan tentu ada sebagian dana yang harus disetorkan ke
bandar judi tersebut.
Dengan begini, para bandar judi (
Sbobet, Maxbet dan 368bet ) akan mendapatkan keuntungan baik dari segi
pemasaran atau promosi yang dilakukan oleh para agen judi tersebut.
Sementara Agen judi akan mendapatkan keuntungan dari transaksi yang
dilakukan oleh para penjudi. Satu hal yang patut kita ingat dan selalu
waspada adalah agen judi ini tidak memiliki ikatan jadi apabila mereka
merugi atau tekor dan menutup usahanya maka kita tidak memiliki akses
untuk melaporkan tindakan tersebut. Jadi harap berhati-hati di bagian
ini.
Banyaknya agen judi menandakan besarnya
pangsa pasar penjudi dari Indonesia. Dalam hal ini kami tidak akan
bertindak sebagai polisi moral atau menyalahkan anda apabila bermain
judi dan taruhan, namun akankah lebih bijak apabila anda melakukan riset
dan pemahaman terlebih dahulu sebelum menentukan akan bergabung dengan
sebuah agen judi.
Hal ini sangat penting mengingat bersama
agen judi inilah kelangsungan dana / uang anda berada. Pelajari dan
simak secara seksama setiap transaksi yang anda lakukan apakah
berlangsung dengan cepat dan tidak bertele-tele terutama untuk penarikan
dana ( Withdraw ). Jika iya berarti agen tersebut masih berada dalam
tahap aman. Namun jika lama dan bertele-tele apalagi sampai hitungan
hari baru dana anda cair maka agen tersebut patut dipertanyakan dan kami
sarankan untuk segera mencari agen baru.
Apalagi jika agen tempat anda bernaung
menetapkan hari-hari khusus saja untuk setiap penarikan dana. Sebaiknya
anda hindari agen yang seperti ini. Agen judi yang sehat dan aman adalah
agen yang siap selalu mencairkan dana anda berapa pun jumlahnya. Tentu
saja kecuali di waktu offline bank.
BEDA ANTARA BANDAR JUDI DAN AGEN JUDI
Satu hal yang perlu anda ketahui adalah
bandar judi terutama untuk judi bola tidak akan bisa bankrut dan menutup
usahanya. Kalau usahanya tutup hal tersebut karena ketidaksanggupan
mereka membayarkan biaya operasional yang tidak sedikit, karena
kekurangmampuan untuk memasarkan produk mereka atau memiliki pemain yang
jumlahnya sedikit.
Lain halnya dengan agen judi, mereka
bisa saja merugi dan menutup usahanya dan perlu anda ingat banyak agen
judi yang sesumbar mengatakan mereka adalah bandar judi. Pada banyak
kasus yang terjadi, para agen judi ini turut serta bermain dan kalah
lantas melarikan duit nasabah.
Posisi bandar judi akan selalu menyeimbangkan pilihan dari para petaruh. Bandar judi pada prinsipnya adalah
penengah atau mediator antara satu petaruh dengan petaruh lainnya.
Semakin banyak penjudi yang bergabung dengan mereka maka semakin besar
peluang mereka untuk mendapatkan keuntungan. Posisi bandar judi akan
selalu meraih keuntungan baik ketika pemainnya memperoleh kemenangan
atau kekalahan.
Dalam setiap pelaku bisnis baik itu
taruhan bola, pialang saham, valas, indeks komoditi atau jual beli
online pun ada pihak penengahnya. Dalam kasus judi dan taruhan online
para bandar judi inilah sebagai penengahnya. Ilustrasinya sebagai
berikut.
Setiap taruhan kita di taruhan bola
memiliki nilai odds, mau taruhan apapun itu ada nilai oddsnya. Mau anda
main 1 x 2 ( tuan rumah , seri atau tamu ) over under, odd even ( genap
ganjil ) dan lain-lain. Contoh saja jika pegang bawah kena kei – 19 dan
pegang atas kena kei -3. Mau gol berapa banyak pun atau klub mana pun
yang menang, setiap ada pemain yang kalah harus membayar lebih besar
dari nilai taruhan.
Jika kita memasang sebesar 100 ribu maka
yang pegang atas harus membayarkan sebesar 103 ribu sedangkan yang
pegang bawah harus bayar 119 ribu. Kalau menang hanya mendapatkan
sebesar total nilai taruhan saja yaitu 100 ribu. Lantas pertanyaannya
kemana jumlah selisih uang yang 3 ribu dan 19 ribu tersebut ? Sudah
tentu menjadi milik para bandar judi bola tersebut. Inilah yang disebut
sebagai uang komisi dari odds / kei tersebut.
Namun jangan pesimis duluan, seluruh
bidang bisnis atau transaksi ekonomi pun memiliki uang komisi seperti
ini. Hal ini tidak lah mengherankan. Hal yang mengherankan dan
menakutkan apabila anda mulai membayangkah hal berikut ini.
Coba kita membayangkan jika di Sabtu dan
Minggu harinya liga-liga besar di dunia dimulai, ada berapa banyak
jumlah partai dan pertandingan sepakbola ? hanya untuk liga-liga besar
di Eropa saja sudah ada lebih dari 100 pertandingan betul tidak ?
sekarang andaikan saja di Indonesia total petaruh yang ada sekitar 100
ribu orang, masing-masing pemain tersebut bertaruh hanya sebesar 100
ribu saja untuk setiap laga tersebut.
Berapa omset dari bandar judi tersebut ?
kalikan saja 100 x 100.000 x 100.000 = 1.000.000.000.000 satu trilyun.
Hasil yang fantastis bukan ? itu hanya contoh bertaruh 100 ribu saja,
bagaimana kalau ada yang bertaruh lebih besar lagi. Bahkan untuk taruhan
sebesar puluhan juta sekali pasang pun ada. Dan itu juga kita hanya
mengambil contoh dari Indonesia saja bagaimana dari negara lain ?
Nah sekarang dari jumlah yang menakutkan
tersebut diambil selisih dari odds atau uang komisinya sebesar 2% saja
ini sudah sangat besar. Bahkan untuk konglomerat – konglomerat dunia
sekalipun, dengan hanya sekali memutar uang petaruh sebagai mediator
sehari bisa mengantongi 200 milyar. Ada bisnis lain yang lebih
menguntungkan dari ini ?
Namun tentu, untuk mencapai tahap
seperti itu tidaklah mudah, selain tingkat persaingan yang sangat tinggi
mereka juga dituntut memiliki tenaga kerja customer service yang
profesional serta biaya operasional yang sangat mahal.
C. Kesimpulan
Jadi dari penjabaran diatas,menyimpulkan bahwa prostitusi online dan judi online adalah kegiatan krimnal yang masih menjadi di lakukan dan banyak di indonesia ini,jadi kita harus mengindar dari kegiata ini,karena akan merugikan diri sendiri.